TribrataNews-Kota Bengkulu. Berkat kerja keras akhirnya Polisi berhasil mengungkap peristiwa pencurian di gudang milik PT.Columbia yang berlokasi di Jalan Cempaka No.05 Rt.17 Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada sabtu dini hari (19/09/2015) sekira pukul 03.00 Wib.

Pelaku berhasi ditangkap pada jumat (09/10/2015) sekira pukul 17.00 Wib di pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu dan di daerah Sukaraja Kabupaten Seluma. Polisi mengamankan 3 orang pelaku masing-masing berinisial BS (37), AD (30) dan KW (24). Ketiga pelaku telah ditetapkan Polres Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
Dari para pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian. Diantaranya 10 unit televisi merk Samsung 40 inchi, 3 unit televisi merk LG 42 inchi dan 32 inchi, 1 unit camera, 1 unit handycame dan 1 unit DVD merk LG.

Modus pelaku merusak gembok pagar gudang PT.Columbia setelah itu pelaku mencongkel jendela samping. Setelah berhasil pelaku masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang.
Pada press release yang dilakukan oleh Polres Bengkulu, Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik, mengatakan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ya ke tiga pelaku yakni BS, AD dan KW telah kita tahan yang bersangkutan kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukumam 7 tahun kurungan, terang Kapolres.