Kota Bengkulu,TribrataNewsbengkulu.com-. Polres Bengkulu berhasil menangkap 4 pelaku copet yang beraksi di arena perayaan Festival Tabot beberapa waktu lalu. Ke empat pelaku masing-masing berinisial Ir (51), DB (55), Zu (42) dan HS (27). Semua pelaku merupakan warga dari luar Propinsi Bengkulu dimana HS berasal dari Kabupaten OKI Sumatera Selatan sedangkan Ir, DB dan Zu warga Kabupaten Solok Sumatera Barat. Menariknya diantara pelaku yang ditangap Polisi ini berstatus sebagai suami istri yakni Ir dan DB.
Dalam press release yang digelar Polres Bengkulu pada Senin (02/11/2015) pukul 14.00 Wib, Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik didampingi Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan menjelaskan bahwa ke empat pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari warga yang menjadi korban pencurian pada saat berlangsungnya Festival Tabot. Ya kita bisa ungkap pelakunya sebanyak 4 orang semuanya berasal dari luar Bengkulu, 3 dari Sumbar dan 1 dari OKI Sumsel, terang Kapolres.
Diketahui bahwa Polisi berhasil menangkap para pelaku berkat kerjasama antara Polisi dan warga di arena Tabot. Selama ini Polisi terus melakukan himbauan-himbauan kepada para pengunjung dan para pedagang yang mengisi stan-stan agar selalu berhati-hati. Apabila melihat atau menyaksikan kejadian seperti copet segera melapor ke Pos Polisi yang tersebar di 4 titik di arena Tabot.
Dari penangkapan pelaku tersebut Polisi menyita Handphone, dompet serta uang tunai sebesar Rp.2,5 juta. Para pelaku telah ditahan dan disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pada waktu yang sama Kapolres juga merelease tentang keberhasilan anak buahnya dalam mengungkap kepemilikan senjata api rakitan, dimana pelaku JK (25) yang ditangkap Polisi pada 20 Oktober 2015 lalu merupakan hasil pengembangan dari salah satu pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan Polisi di kediaman pelaku itu, Polisi menyita 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Sampai saat ini Polisi masih mengembangkan terkait kepemilikan senpi oleh pelaku JK. Atas perbuatannya JK dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang undang darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun kurungan.