
polresbengkulu.tribratanewsbengkulu.com. Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bengkulu. A ditangkap Polisi di kawasan Selebar Kota Bengkulu. Dari penangkapan itu Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan mendapatkan 12 paket shabu-shabu.
Selain menyita 12 paket shabu-shabu, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya Handphone Black Berry warna putih, puluhan plastik klip bening, toples, dompet, ATM serta uang tunai Rp.7 juta.
Dalam Press Release yang digelar tadi siang, Selasa (10/5/2016), Kapolres Bengkulu Akbp Ardian Indra Nurinta, S.Ik menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang resedivis. Saat ini anggotanya masih mengembangkan terkait asal mula barang yang diperoleh A.
Masih kita kembangkan dan kita telusuri dari mana A dapat barang itu, total 12 paket shabu-shabu dengan berat 54,37 gram, terang Kapolres.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancamana hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda Rp.10 milyar. (wid)