Manna,tribatanewsbengkulu.com – Rabu, 21 Oktober 2015 bertempat di aula Mapolres Bengkulu Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi & Sosialisasi UU No. 22 Th 2009 Pasal 127, 128, dan 129 Tentang Tata Cara Penggunaan Jalan Di Luar Kegiatan Lalu Lintas. Instansi-instansi terkait seperti Tokoh agama, Camat, Kades/Lurah se-Kabupaten Bengkulu Selatan turut hadir dalam rapat tersebut. Rapat ini dipimpin langsung oleh WakaPolres Bengkulu Selatan Kompol Mada Ramadita, SIK beserta Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan AKP Andrianto, SH.
Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan AKP Andrianto, SH mengatakan bahwa banyaknya masyarakat melaksanakan acara pernikahan yang mendirikan tenda menggunakan bahu jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian mengakibatkan timbulnya kecelakan lalu lintas. Dengan adanya rapat tersebut dihimbau kepada masyarakat sebelum mendirikan tenda untuk koordinasi terlebih dahulu dengan Polres Bengkulu Selatan dan Polsek terdekat. hal tersebut sangat sangat menganggu pengguna jalan karna menghambat aktivitas masyarakat itu sendiri, kasat lantas kapolres bengkulu selatan AKP Andrianto, SH menekankan kepada seluruh instansi terkait dan masyarakat ikut aktif serta dalam masalah ini. ” seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif untuk dalam bekerja sama dengan aparat kepolisian. ” Ujarnya.