Kepahiang,tribratanewsbengkulu.com-Polres Kepahiang menggelar sidang tilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Zebra – Nala 2015 yang di gelar pada hari Selasa (3/11/2015). Sidang tilang di tempat ini dilakukan untuk efisiensi waktu bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke pengadilan.”Jadi maksudnya diadakan sidang ditempat untuk mempersingkat waktu kalau ada pelanggaran ditilang kemudian diarahkan ke Jaksa.
Setelah itu diarahkan ke hakim vonisnya.Ambil lagi barang buktinya,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar.ZA.SIK melalui Kabag Ops Polres Kepahiang Kompol Safrudin yang didampingi Kasat Lantas AKP Rafenil.YR,SH yang memimpin langsung pelaksanaan razia. Adapun, sidang di tempat digelar di lokasi yang diacak. Pagi hingga siang tadi sidang di tempat digelar di Jalan Salim Batu Bara Kepahiang tepatnya di depan Mall Puncak Kepahiang.
“Total ada 60 pelanggar yang terjaring dalam razia kali ini, 14 pelanggar sidang ditempat dan 46 pelanggar disidang di PN Kepahiang ,” ujarnya.
Sidang di tempat dihadiri hakim dan jaksa. Sidang tilang di tempat juga dinilai efektif untuk meminimalisir praktek percaloan. “Tentunya, di situ kan gak ada calo, tetapi pelanggar langsung. Orang kan kadang-kadang di pengadilan urusannya sama calo, kalau ini lebih efektif, transparan dan efesien,” lanjutnya. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah para pengendara mengurus sanksi sesuai dengan pasal yang dilanggar.
Petugas Polres Kepahiang dibantu oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.Operasi Zebra dilakukan selain untuk memberi efek jera, juga untuk menunjukkan kepada masyarakat komitmen tertib lalu lintas. Harapannya adalah angka kecelakaan dan kematian di jalan bisa berkurang drastis.(masbay)