TBNews – LEBONG, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial YP (31) warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan YP dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Ta, warga desa yang sama, Selasa (28/11/2023)
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap YP dilakukan pada Selasa (28/11/2023) setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan laporan yang diterima dari korban. Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Sabtu (11/11/2023) malam di Desa Suka Bumi.
“Terduga pelaku kita tangkap dan kita tahan setelah cukup alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHPidana,” ungkap Kasat Reskrim.
Peristiwa penganiayaan ini melibatkan terduga pelaku YP yang diduga merendam dan memukul korban, menyebabkan korban mengalami luka ringan. Kejadian tersebut diketahui oleh saksi yang kemudian turun tangan untuk melerai dan memberikan laporan kepada pihak berwajib.
Terduga pelaku YP akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan untuk menciptakan rasa keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong













