MUKOMUKO, Tribratanewsbengkulu.com – Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko hingga ini masih mengajar pembeli organ Harimau Sumatera hasil buruan warga setempat. Organ harimau tersebut, dijual warga dengan harga Rp 60 juta/paket.
“Kami masih memburu pembeli organ Harimau Sumatera hasil buruan warga setempat. Sedangkan penjual organ satwa langka ini sudah kita tangkap pada Jumat (8/1) lalu,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu,S.Ik di Bengkulu, Selasa (12/1).
Ia mengatakan, pada Jumat pekan lalu, pihaknya mengamankan tiga orang di salah satu losmen di Kecamatan Penarik, karena diduga sedang memasarkan organ dan kulit harimau Sumatera kepada calon pembeli.
Tiga warga itu, yakni SDR alias YD (52), SDI (30) dan ASR (41), semuanya warga Kecamatan Selagan Raya. Mereka setelah ditangkap langsung digelandang ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sejak mereka kita ditangkap Jumat (8/1) sampai kini masih diamankan Mapolres Mukomuko untuk kepentingan proses pengusutan penjualan organ dan kulit harimau Sumatera tersebut,” ujarnya.
Modus mereka lakukan dengan cara menawarkan organ tubuh dan kulit harimau kepada pembeli dengan harga Rp 45-60 juta/paket, terdiri dari organ harimau yang berharga.
“Mereka tidak ada yang modali. Mereka berburu harimau Sumatera di hutan TNKS setempat dengan cara memasang jerat dan setelah dapat kemudian harimau dikulit dan organya dipaket-paket untuk dijual kepada pembeli,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, dua dari tiga warga yang diamankan itu, yakni SDR dan ASR sudah ditetapkan sebagai tersangka. SDR berfungsi sebagai penjual organ harimau dan ASR sendiri pemilik kulit harimau.
Sedangkan SDI batal ditetap tersangka karena hanya berperan mengantarkan ASR ke salah satu losmen di Penarik untuk menemui pembeli. SDI juga mengaku barang yang bawanya bersama ASR itu adalah paket organ tubuh harimau.
“Sekarang kita terus mendalami kasus ini guna menangkap pembeli organ dan kulit harimau tersebut dalam waktu dekat,” ujarnya.( Humas Polres MM )