MUKOMUKO, Tribratanewsbengkulu.com –Kepolisian Resor mukomuko, Polda Bengkulu berhasil membekuk pelaku perdagangan harimau Sumatera saat sedang transaksi di Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko pada dini hari Jumat 9 Januari 2016.
Menurut Kapolres Mukomuko AKBP ANDHIKA VISHNU,S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP Welman Feri,S.Ik pelaku adalah pemburu dan penampung kulit harimau sumatera yang juga jaringan perdagangan ilegal hewan di lindungi di Bengkulu.
“Pelaku beserta barang bukti berupa kulit dan tulang harimau kita telah kita amankan ” Jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan pada operasi tangkap tangan itu pihak kepolisian bekerjasama dengan Tim Patroli Harimau Sumatera Taman Nasional Kerinci.
Kelompok pemburu dan penampung harimau ini, kata Welman, merupakan salah satu pelaku terbesar di Mukomuko. Wilayah perburuan dan perdagangan kelompok ini diperkirakan tersebar dari Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, hingga ke Riau. ( Humas Polres MM )