BENGKULU,Tribratanewsbengkulu.com – Setelah sebelumnya sempat buron selama 7 bulan kemaren (04/01) Akhirnya petualangan Di (16) di hentikan oleh personel sat reskrim polres rejang lebong. Di sendiri di tangkap petugas di karenakan terlibat dalam 7 TKP curanmor di wilayah kabupaten Rejang lebong.
Penangkapan Tsk Di ini di lakukan oleh petugas di kediamannya di kelurahan talang benih kecamatan curup pada pukul 01.00 wib, penangkapan berhasil dilakukan tanpa perlawanan selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu kunci T yang di gunakan oleh pelaku untuk membobol kunci stang motor.
Kapolres Rejang lebong AKBP Dirmanto melalui kasat reskrim AKP Chusnul Qomar ,SH, S.Ik menyampaikan. ” kami berhasil mengamankan tersangka berkat adanya informasi bahwa tersangka telah kembali ke wilayah curup, selama ini tersangka menghilang. ” Ujar Chusnul.
walaupun sempat berdalih bahwa Di baru pertama kali melakukan curanmor namun penyidik yang memiliki bukti akhirnya bisa membongkar sepang terjang Di di dunia kriminal.
Setelah melakukan penangkapan selanjutnya tersangka di bawa ke mapolres rejang lebong guna penyelidikan lebih lanjut, Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. dapat di ketahui bahwa sebelumnya tersangka terlibat pencurian motor yamaha mio milik muksal putra warga jalan ak gani kelurahan pasar tengah kabupaten rejang lebong.
aksi pencurian ini di lakukan tersangka ketika motor korban sedang di parkirkan di halaman stain curup.(212)