TBNews, Rejang Lebong – Undang sejumlah awak media selaku mitra, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu siang hari kemarin Senin (18/09) melaksanakan Kegiatan Press Release terkait keberhasilan ungkap kasus Tindak Pidana penguasaan senjata tajam (sajam) yang berlangsung di Selasar Mako Polres.
Memimpin langsung kegiatan, Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady, S.I.K. M.H, yang didampingi Kapolsek Sindang Kelingi dan Kasi Humas menerangkan pengungkapan bermula pada tanggal 10 September pukul 17.00 Wib anggota unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi melakukan patroli Antisipasi 3C dijalur curup – lubuk linggau, yang mana saat itu anggota melihat sepeda motor Honda Beat Pop Warna Putih Nomol BD 4014 YA yang dikendarai oleh 2 orang laki-laki dengan gaya mencurigakan, sehingga anggota langsung memberhentikan kedua pengendara.
Bukannya berhenti, pengendara malam memacu kendaraan menuju arah Kota Curup sehingga Unit Patroli menghubungi Piket Polsek Sindang Kelingi yang kemudian berhasil menghentikan laju kendaraannya sambung Wakapolres.
Petugas kemudian berhasil mendapatkan identitas keduanya yakni MN (48) dan HS (47) yang bekerja sebagai petani, warga Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau yang menggunakan sepeda Motor Merek Honda Beat Pop Warba Putih Nomor BD 4014 YA yang merupakan plat palsu.
Hasil pemeriksaan badan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 bilah sajam jenis Penusukan bermata satu dengan panjang 22cm beserta Sarung terbuat dari kulit berwarna hitam dan coklat, , 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Pop Warna Putih dengan Nopol BD 4014 YA dengan Noka: MH1JFS119FK171200, Nosin : JFS1E1169143, 1 buah anak kunci T dengan ujung Runcing bermata 2, 2 Buah kunci T berbenyuk huruf Y, 1 Buah Kunci Kontak monil Daihatsu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam dengan mika karet berwarna Coklat, 1 unit Handphone merk VIVO warna biru dengan mika karet berwarna hitam, 1 Buahbtas Selempang Merek POLO WISDOM warba Hitam, 1 Buah Jaket merk BLACK ANT warna Biru Dongker, 1 Buah Helm Merek GM Fighter berwarna Hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata Tajam Jenis Penusuk pungkasnya.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu #kaur @kaur #bengkuluselatan @bengkuluselatan #seluma @seluma #kepahiang @kepahiang #lebong @lebong #rejanglebong @rejanglebong #mukomuko @mukomuko @bengkulutengah #bengkulutengah @kotabengkulu #kotabengkulu @bengkuluutara #bengkuluutara