Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Dua warga kecamatan Sindang Dataran diduga melakukan pemerasan dua anggota Panwascam pada Rabu (25/4/2018) didesa Empat Suku Menanti. Kedua tersangka tersebut Mengambil uang sebesar Rp 2 juta dengan jaminan STNK dan KTP korban.
Setelah menerima dan mempelajari laporan dari korban, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan para tersangka, Sabtu (28/4/2018). Masing-masing adalah Ri (27) warga Dusun Air Lang Desa Empat Suku Menanti dan Fe (23) warga Dusun Air Kati Desa Empat Suku Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK membenarkan bahwa Ri dan Fe telah diamankan Polres Rejang Lebong.
“dua tersangka diamankan pada saat berada dikediamannya masing-masing dan langsung digelandang ke mapolres” ucap Kasat Reskrim
Diketahui Tersangka melakukan pemerasan terhadap korban Dede Hendri Sugiarto (28) warga RT 02/01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur yang berprofesi sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sindang Dataran.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saat melakukan Konferensi pers, Selasa (1/5/2018), Dua tersangka ini selain memeras korban, salah satu tersangka berinisial Ri terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David
Publish : Heru