TBnews, CURUP – Sat Lantas Polres Rejang Lebong melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, dimulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, bertempat di beberapa titik strategis di wilayah Rejang Lebong, seperti Simpang Golkar, lampu lalu lintas Jalan Merdeka, dan depan Pos 930.
Penertiban ini bertujuan untuk menindak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, terutama knalpot yang menghasilkan suara bising dan melanggar aturan lalu lintas. Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengendara agar selalu berhati-hati dan tertib dalam berlalu lintas.
Dalam kegiatan ini, tujuh unit sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diamankan oleh pihak kepolisian. Operasi berjalan dengan lancar dan kondusif, meskipun cuaca gerimis dan kondisi jalan lurus dengan arus lalu lintas yang ramai. Penertiban ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Rejang Lebong dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.