Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo, S.Ik hari ni, Jumat (22/05/2020) menggelar Press Conference hasil penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan YE (36) pada minggu 3 Mei 2020 lalu. Tersangka diketahui telah melakukan pencurian di rumah Yenti Brilita Sari, IRT alamat di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma, Seluma.
Kapolres Seluma menjelaskan dari hasil pengembangan petugas kepada pelaku, dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 8 kali di lokasi yang berbeda yakni 3 kali di Desa Tenangan yaitu pada pertengahan Bulan Januari 2020 mengambil uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan alat besi. Kedua Pada akhir Bulan Januari 2020 mengambil uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan alat sebilah pisau dan terakhir Pada akhir Bulan Januari 2020 mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan alat sebuah obeng.
Di Desa Rawasari pelaku juga melakukan perbuatan serupa sebanyak 3 kali yakni Pada awal Bulan Februari 2020 mengambil uang tunai sebesar Rp.14.000.000,- dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan alat sebuah obeng, Pada akhir Bulan Februari 2020 mengambil uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- beserta perhiasan emas seberat 56 (lima puluh enam) gram berupa 1 (satu) buah cincin, 3 (tiga) buah kalung, 2 (dua) buah gelang, 1 (satu) pasang anting dan 2 (dua) bungkus rokok merk chep dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan alat sebilah pisau dan Pada akhir Bulan Februari 2020 mengambil uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- dengan cara “lupa” dan menggunakan alat “lupa”.
Terakhir ia juga beraksi di Desa Purbosari sebanyak 2 kali yakni Pada awal Bulan Maret 2020 mengambil uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan alat sebuah obeng dan Pada pertengahan Bulan Maret 2020 mengambil uang tunai Rp.15.000.000,- dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan alat sebilah parang.
(yg)