• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Daerah

Polsek Kota Padang Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya

David Wahyudi by David Wahyudi
06/04/2021
in Daerah, Rejang Lebong
0
Polsek Kota Padang Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warganya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Kepolisian Resor Rejang Lebong melalui Polsek jajaran terus menghimbau khususnya kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan untuk tidak membakar lahan kebun dan hutan. Himbauan ini ia sampaikan baik di media sosial dan media cetak. Selain itu peringatan ini juga disampaikan oleh jajaran Polsek di Rejang Lebong kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan Personil Polsek Kota Padang Senin (05/04/2021). Sembari melakukan pemantauan kamtibmas wilayah hukumnya, Personil juga melakukan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK, melalui Kapolsek Kota Padang, Iptu M Zuhdi menjelaskan kepada masyarakat ancaman bagi para pelaku yang masih ngeyel melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana. Sesuai dengan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

“ stop pembakaran hutan dan lahan”, tegasnya.

Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

(yg)

Previous Post

Pamit Kerumah Teman, Remaja Putri Kabupaten RL Hilang Seminggu Terakhir

Next Post

Tingkatkan Keamanan, Polres Mukomuko Gelar Pemeriksaan Diperbatasan

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Tingkatkan Keamanan, Polres Mukomuko Gelar Pemeriksaan Diperbatasan

Tingkatkan Keamanan, Polres Mukomuko Gelar Pemeriksaan Diperbatasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

GERAKAN PASAR MURAH POLRI WUJUD BAKTI KONKRIT BAGI MASYARAKAT, ALUMNI AKPOL 90 GELAR PASAR MURAH DI SEMARANG

GERAKAN PASAR MURAH POLRI WUJUD BAKTI KONKRIT BAGI MASYARAKAT, ALUMNI AKPOL 90 GELAR PASAR MURAH DI SEMARANG

23/08/2025
Alumni Akpol 90, Peduli Lingkungan Dengan Tanam Puluhan Pohon di Monumen Palagan Ambarawa

Alumni Akpol 90, Peduli Lingkungan Dengan Tanam Puluhan Pohon di Monumen Palagan Ambarawa

23/08/2025
Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

23/08/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

6
Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

5
Sat Narkoba Edukasi Bahaya Narkoba, Melalui Radio Semar FM

Sat Narkoba Edukasi Bahaya Narkoba, Melalui Radio Semar FM

2
Patroli Ops Lilin Nala 2024, Polres Seluma Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

Patroli Ops Lilin Nala 2024, Polres Seluma Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

2
GERAKAN PASAR MURAH POLRI WUJUD BAKTI KONKRIT BAGI MASYARAKAT, ALUMNI AKPOL 90 GELAR PASAR MURAH DI SEMARANG

GERAKAN PASAR MURAH POLRI WUJUD BAKTI KONKRIT BAGI MASYARAKAT, ALUMNI AKPOL 90 GELAR PASAR MURAH DI SEMARANG

23/08/2025
Alumni Akpol 90, Peduli Lingkungan Dengan Tanam Puluhan Pohon di Monumen Palagan Ambarawa

Alumni Akpol 90, Peduli Lingkungan Dengan Tanam Puluhan Pohon di Monumen Palagan Ambarawa

23/08/2025
Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

23/08/2025
Wakapolri Semringah Berbagi Kebahagiaan, Tebar Senyum dan Semangat untuk Anak-Anak Semarang dalam Bakti Sosial

Wakapolri Semringah Berbagi Kebahagiaan, Tebar Senyum dan Semangat untuk Anak-Anak Semarang dalam Bakti Sosial

23/08/2025
GERAKAN PASAR MURAH POLRI WUJUD BAKTI KONKRIT BAGI MASYARAKAT, ALUMNI AKPOL 90 GELAR PASAR MURAH DI SEMARANG

GERAKAN PASAR MURAH POLRI WUJUD BAKTI KONKRIT BAGI MASYARAKAT, ALUMNI AKPOL 90 GELAR PASAR MURAH DI SEMARANG

23/08/2025
Alumni Akpol 90, Peduli Lingkungan Dengan Tanam Puluhan Pohon di Monumen Palagan Ambarawa

Alumni Akpol 90, Peduli Lingkungan Dengan Tanam Puluhan Pohon di Monumen Palagan Ambarawa

23/08/2025
Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

23/08/2025
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.