• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Polsek Muara Bangkahulu Berhasil Bekuk Pelaku Curat di Bentiring

David Wahyudi by David Wahyudi
01/02/2018
in Bengkulu, Berita Kota, Daerah
0
Polsek Muara Bangkahulu Berhasil Bekuk Pelaku Curat di Bentiring
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Jajaran Polsek Muara Bangkahulu kembali mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu, (31/1/2018). Dari pengungkapan kasus curat tersebut Polisi mengamankan Je (26) warga Pondok Kubang Kab. Bengkulu Tengah.

Diduga Je sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa pencurian yang terjadi pada Senin (29/1/2018) di rumah korban Alvis (41) Warga Jalan Samsul Bahrun Rt.17 Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Selain di rumah korban Alvis, Je diduga juga melakukan pencurian pada Selasa (30/1/2018) di kediaman korban Mawi (26) yang beralamat di Jalan Samsul Bahrun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

 Dikonfirmasi Tribratanews, Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Dody Cahyadi, SE membenarkan adanya penangkapan pelaku curat yang diduga dilakukan oleh Je.

“Kemarin Je kita amankan”, ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku saat melakukan aksinya sama, yakni dengan mencongkel pintu belakang rumah korban.

Setelah berhasil masuk pelaku mengambil 1 unit speaker aktif di rumah korban Alvis dan 2 unit handphone serta uang tunai sebanyak Rp. 1 juta di kediaman Mawi.

Dari 2 tempat kejadian perkara, Polisi berhasil mengamankan 1 unit speaker aktif dan 1 unit handphone merk Samsung sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Previous Post

Cipkon, Polsek Kaur Utara Beri Teguran Pelanggar Lalu Lintas

Next Post

Patroli Dialogis, Cegah Tindak Pidana dan Kenakalan Remaja

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Patroli Dialogis, Cegah Tindak Pidana dan Kenakalan Remaja

Patroli Dialogis, Cegah Tindak Pidana dan Kenakalan Remaja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.