TBNews, BENGKULU – Polsek Ratu Samban melaksanakan kegiatan pengamanan pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan depan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), Kota Bengkulu, pada Rabu, 22 Januari 2025. Pengamanan dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga selesai, sebagai tindak lanjut untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib setelah penertiban sebelumnya.
Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, dengan jumlah total sekitar 30 personel dari Polri, TNI, Satpol PP, Disperindag, Bapenda, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Fokus utama pengamanan adalah kawasan Jalan KZ Abidin 2 yang sebelumnya sering digunakan sebagai lokasi lapak dagangan oleh PKL, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan estetika kota.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran dan himbauan kepada pedagang yang masih berjualan di badan jalan dan area parkir untuk segera mematuhi aturan yang berlaku. Tujuan utama dari penertiban ini adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi pengguna jalan serta masyarakat sekitar.
Kapolsek Ratu Samban, melalui kegiatan ini, menegaskan pentingnya kerja sama dari semua pihak untuk menjaga kawasan yang telah ditertibkan. “Kami terus mengupayakan pengawasan agar tidak ada lagi pedagang yang membuka lapak di area yang dilarang, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar personel Polsek Ratu Samban.
Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap kondusif tanpa adanya kendala berarti. Petugas masih disiagakan di lokasi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran ulang dari pedagang. Pengawasan intensif akan terus dilakukan agar kawasan tersebut tetap steril dari aktivitas PKL yang tidak sesuai dengan aturan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Ratu Samban bersama instansi terkait dalam mendukung program pemerintah menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.