TBNews, LEBONG – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Nanda Gumilar, melaksanakan kegiatan problem solving perkara pencurian.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, problem solving dilaksanakan dalam bentuk memediasi dua pihak yang bertikai, yaitu pihak pertama Fr (53) warga Desa Lokasari, dengan 3 remaja dibawah umur yang terlibat perkara pencurian.
Mediasi dilaksanakan di Balai Desa Lokasari, dan dihadiri para pihak, pihak keluarga para pihak, dan perangkat desa setempat.
Dari hasil mediasi, pihak kedua bersedia bertanggungjawab atas perbuatannnya dan meminta maaf kepada pihak pertama. Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, apabila mengulangi lagi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan problem solving ini, para pihak sepakat damai, kerugian pihak yang dirugikan dipulihkan, dan yang terpenting, hubungan silaturahmi kedua belah pihak tetap terjalin,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan, setiap warga yang mengalami masalah agar tidak sungkan menghubungi Bhabinkamtibmas untuk dicari solusinya.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu