Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – OF warga Desa Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.menjadi tersangka KDRT setelah dilaporkan oleh SH, (39) yang merupakan istrinya sendiri. Kejadian ini dipicu oleh percekcokan antar suami istri yang berujung OF yang tersinggung oleh perkataan korban, SH. SH yang tidak erima atas perlakuan suami pun melaporkan OF ke polsek Semidang Alas Senin,(09/09) kemarin.
Menurut keterangan dari korban, kejadian KDRT itu bermula saat korban kembali pulang setelah menjual Kelapa sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, pelaku pun sudah berada dirumah. Pelaku, OF dan Korban, SH terlibat percekcokan.
Mereka saling beradu mulut, karena emosi dan tersinggung oleh perkataan dari istrinya (korban), pelaku yang kalap langsung memukul kepala korban. Setelah memukul kepala korban, pelaku kembali memukul korban dibagian lengannya berkali-kali.
Karena pukulan dari pelaku, korban pingsan tak sadarkan diri. Setelah kejadian ini Korban Mengalami luka memar dikepala dan lengan. Laporan mengenai kasus KDRT di Seluma telah diterima oleh Polsek Semidang Alas dan tengah diselidiki lebih lanjut.
Penulis : Reza RR
Editor : David
Publish : Heru