
Jika sebelumnya Polres Lebong telah melaksanakan razia dan penertiban terhadap peredaran minuman keras dan berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk dan jenis serta ratusan liter tuak, kali ini Polres lebong melaksanakan razia dan penertiban terhadap peredaran petasan. Hal ini dipandang perlu karena kerap kali suara petasan ini mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Para pedagang petasan diberbagai wilayah Lebong Utara dan Kec. Amen tak luput dari razia dan penertiban yang dilaksanakan oleh tim gabungan Polres Lebong karena memang razia dilaksanakan secara mendadak dan tiba-tiba. Dari razia yang dimulai dari pukul 14.00 Wib hingga 17.00 Wib ini petugas berhasil mengamankan setidaknya 234 pak petasan berbagai jenis dan merk hasil tersebut merupakan sitaan dari puluhan pedagang petasan yang berjualan di sekitar wilayah Lebong Utara dan Kec. Amen merazia.
Kapolres Leong AKBP Zainul Arifin, MH didampingi Kabag Ops AKP Gusti Putu Adi Wirawan, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Tatar Insan, SH menjelaskan bahwa setidaknya ada enam jenis petasan yang berhasil diamankan. Paling banyak diamankan adalah petasan jenis mercon korek atau mercon cabai.
Dirincikan Tatar, masing-masing 210 pak mercon cabai/korek, 3 pak Happy Flower, 2 Pak petasan merk Harimau, 9 pak mercon banting/kaget, 10 pak merk Riman Candle dan 5 buah mercon roket,”dalam razia ini kami menurunkan puluhan personil yang kami bagi perwilayah agar mengantisipasi kebocoran razia,” sambung Tatar.
Selanjutnya Tatar menambahkan bahwa penertiban peredaran petasan ini akan terus dilakukan hingga ke wilayah kecamatan lainnya di seluruh Kabupaten Lebong. “kami tidak akan memberi peringatan lagi karenasudah sejak jauh-jauh hari sebelum Ramadhan sudah kami beri tahu kepada para pedagang bahwa tidak boleh menjual petasan namun masih saja ada pedagang yang bandel dan tetap menjual petasan,” pungkasnya. (Alf)