TBnews, BENGKULU – Sulitnya pengendara khususnya untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di Bengkulu dimanfaatkan para penimbun untuk meraup keuntungan. Salah satunya di kabupaten Seluma, kendati telah tertangkap dan menjalani masa hukuman di penjara pada 2024 lalu, tak menyurutkan niat tersangka untuk kembali berulah dan terancam dipenjara.
Dikatakan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,, tersangka YA usia 33 tahun warga Lubuk Sahung, kecamatan Sukaraja ini ditangkap tim tindak unit 1 subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu di warung kelontong miliknya dengan barang bukti ratusan liter BBM jenis bio solar.
“Diamankan satu orang, yang saat ini telah ditetapkan tersangka, dugaan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu. Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA.,, Senin (29/9/2025).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, S.Ik tersangka ini memperoleh BBM jenis bio solar dari para sopir ekspedisi serta para pengunjal lainnya, dengan harga borongan jerigen 35 liter. Per 35 liter dibeli tersangka Rp. 300 ribu.
“Tersangka membeli 1 jerigen 35 dengan harga Rp.300 ribu dijual kembali dengan dump truk atau pembeli dengan harga Rp. 320 ribu dengan isi jerigen hanya 32 liter,” ungkap Kompol Mirza Gunawan, S.Ik.
Kegiatan ilegal yang dilakoni tersangka ini, lanjut Kompol Mirza Gunawan, S.Ik telah terjadi lama, diketahui oleh para sopir ekspedisi, dimana warung milik tersangka ini acapkali dijadikan tempat untuk jual beli bio solar. Dan biasanya pengemudi ekspedisi ini mengisi bahan bakar dari wilayah luar Bengkulu yang kemudian dijual ke tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 640 liter BBM jenis Bio solar, satu unit mobil disel jenis minibus, pompa elektrik dan selang.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka, pasal 55 Undang -Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 lampiran Undang -Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar.