Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Nasib Naas harus dialami oleh Wa,warga desa Ujung Padang kecamatan Semidang Alas Maras,pria beristri yang sehari hari berkebun ini ditangkap polisi saat berada dirumahnya. Jumat dinihari pukul 00.30 wib (10/11/17).
Wa ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Seluma,bukan tanpa alasan,Wa kedapatan mengkonsumsi barang terlarang pada saat dilakukan penggerebekan dirumahnya,sebuah alat hisap bong dan 3 (tiga) plastik kecil bening lis merah berisi sisa-sisa serbuk kristal bening diduga shabu yang dikonsumsi Wa dan 8 (delapan) plastik kecil bening kosong ditemukan diruang keluarga rumahnya.kemudian personil sat resnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke mapolres Seluma untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Seluma melalui Kasat Resnarkoba AKP
Arie Yansah,SH menerangkan,berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan akan terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah kecamatan Semidang Alas Maras,kemudian anggota melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.”setelah anggota yakin kemudian kami melakukan penggerebekan dirumah pelaku didesa Ujung Padang,pada saat digerebek pelaku Wa sedang berada diruang keluarga dan sedang mengkonsumsi diduga narkotika golongan satu jenis shabu,kemudian kami lakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh kepala desa Ujung Padang,saat ini kami sedang berkoordinasi dengan balai POM untuk menentukan jenis barang dan akan kami lakukan penimbangan terhadap barang bukti yang kami dapat serta akan dilakukan tes urine terhadap Wa”demikian penjelasan kasat resnarkoba. (humas res seluma)













