jakarta,Tribratanews.com-Sekretariat Umum Polri bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Sosialisasi dan Internalisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Itwasum Polri, Lantai 3, Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran baru, Jakarta 12110. Acara ini dilaksanakan pada 21 September 2015 Pukul 09.00-12.30 WIB dan dibuka oleh Kasetum Polri Kombes Pol. Ratnawati Hadiwidjaja, S.H., M.H.
Sosialisasi ini diikuti 30 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Mabes Polri yang terkait dengan pembahasan, arsiparis, dan pengelola arsip.
?Narasumber berasal dari Polri (Kasetum Polri) dan ANRI (Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan dan Direktur SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI). Adapun Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyelaraskan tentang penyelenggaraan kearsipan nasional dan daerah, khususnya bidang pembinaan SDM kearsipan yang nantinya bermuara pada terselamatkan dan terlestarikannya arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa.
Dalam kesempatan ini, materi yang disampaikan tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Arsiparis oleh Deputi bidang Pembinaan Kearsipan serta Internalisasi dan Sosialisasi Permenpan RB No 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis oleh Direktur SDM dan Sertifikasi Kearsipan ANRI.
?Pembinaan SDM kearsipan menjadi salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan kearsipan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kompetensi SDM kearsipan khususnya arsiparis sangat spesifik, karena tidak hanya menjaga informasi namun harus mampu menyajikan informasi yang autentik, utuh, lengkap dan terpercaya sehingga dapat menampilkan akuntabilitas dan transparansi suatu penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Dengan demikian, keberadaan arsiparis amat mendukung terlaksananya program Nawa Cita, tepatnya pada program kedua yakni membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Arsiparis dituntut untuk profesional dan senantiasa mampu meningkatkan kompetensi yang dimiliki sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Arsiparis juga harus mampu menciptakan dan membangun informasi yang cerdas dan bertanggungjawab sebagaimana rincian pekerjaan kearsipan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Arsiparis (Permenpan RB N0.48 Tahun 2014) adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau diklat kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Sosialisasi dan Internalisasi Permenpan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis hasil yang dicapai:
a) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, Arsiparis tidak lagi dinilai dengan angka kredit tetapi menggunakan penilaian kinerja dan uji kompetensi (sertifikasi);
b) upaya ANRI dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Arsiparis yaitu dengan cara pengadaan Arsiparis, pengembangan kompetensi dan keprofesionalan Arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan Diklat Kearsipan, pengaturan peran dan kedudukan hukum Arsiparis, dan penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan;
c) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis yaitu pengangkatan pertama, perpindahan jabatan dan Inpassing. Inpassing dapat dilakukan bagi PNS berijazah SLTA, golongan Pengatur/II C dan masa dinas dua tahun melaksanakan tugas mengelola arsip;
d) dasar penetapan kebutuhan Arsiparis adalah volume arsip dan rentang organisasi. Kebutuhan Arsiparis Nasional (seluruh Indonesia)143.630 orang, yang sudah ada 3.241orang sehingga kekurangan 140.389 orang. Hal ini disebabkan adanya moratorium PNS tahun 2015-2019, perpindahan dari jabatan struktural dan fungsional umum, serta memasuki usia pensiun;
e) Arsiparis dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan tanggung jawab profesi kearsipan tidak dikenakan sanksi undang-undang tetapi menggunakan Kode Etik Arsiparis Indonesia sesuai dengan Kongres ke-2 Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Nomor: 7/KONGRES-2/AAI/2010 tanggal 18 Agustus 2010.(sumber tribrata news.com)