Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Setelah menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba pada Jumat, (18/8) dan menyita 3 paket sabu-sabu, jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba. Kali ini Ra (27) seorang oknum karyawan salah satu SPBU di Kota Bengkulu ditangkap lantaran menyimpan 2 paket ganja.
Penangkapan Ra berlangsung di Jalan P Natadirja Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan itu Polisi menggeledah badan Ra, dari penggeledahan itu Polisi menemukan 1 paket ganja yang disimpan di dalam dompet milik Ra. Selanjutnya Polisi menuju ke rumah Ra yang terletak di kawasan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Pada penggeledahan itu anggota Satuan Narkoba kembali menemukan 1 paket ganja. Paket ganja yang ditemukan oleh petugas berada di lemari pakaian kamar Ra. Selanjutnya Ra bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkulu.
Tak berhenti disitu saja, dari hasil interogasi Polisi kembali melakukan pengembangan dengan mengamankan Hi (33) warga Sawah Lebar tak jauh dari kediaman pelaku Ra. Namun Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Ra dan Hi, terang Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart, SH, S.Ik.
“Keduanya masih kita periksa”, terang Kapolres.
Kita sedang dalami jaringannya apakah ada kaitannya dengan pelaku yang kita tangkap kemarin atau tidak,pungkas Kapolres. ( Humas Res Bkl )













