• Home page
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Stop Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap anak….!!!

David Wahyudi by David Wahyudi
22/02/2016
in Bengkulu, Daerah, Nasional
0
Stop Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap anak….!!!
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ILUSTRASI-STOP-KEKERASAN-ANAKBENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Sudah cukup jelas hukuman atau sanksi yang diberikan terhadap pelaku kejahatan pelecehan seksual pada anak, tetapi masih dirasa kurang oleh pemerintah untuk menekan lajunya tindak kekerasan tersebut. Dalam hal ini juga pemerintah meminta kepada para orang tua untuk dapat menjaga lingkungan sekitar dimana tempat anak tersebut tinggal. tingkatkan keamanan dan selalu memberikan perhatian lebih pada anak sehingga anak merasa aman.

 

Untuk menangani kasus ini Polda Bengkulu menyiapkan unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Dimana seluruh personelnya dilibatkan anggota polwan sehingga dapat memberikan rasa nyaman selama menjalani pemeriksaan. Polda bengkulu sangat serius dalam menangani kasus ini sehingga seluruh polsek di jajaran polda Bengkulu ditugaskan minimal dua polwan. Polwan-Polwan inilah yang nantinya akan melayani pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi lagi.

Adapun dalam KUHP, pasal-pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam pasal 287 KUHP:
Pasal 287  ayat (1) KUHP  berbunyi:“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar     perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Sedangkan di dalam  Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada dua pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yaitu pasal 81 dan pasal 82.

Pasal 81 yang bunyinya: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman  kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 82 yang bunyinya: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau  ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).

Dari paparan pasal-pasal tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi si pelaku bervariasi, bergantung kepada perbuatannya yaitu apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat seperti tidak berfungsinya alat reproduksi atau menimbulkan kematian maka hukuman bagi si pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara. ( Ald)

Previous Post

Kapolda : Coret langsung dari daftar SIP bila kedapatan mengkonsumsi Narkoba!!!

Next Post

Kapolres Hadiri Apel Perdana Bupati H. Dirwan Mahmud

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post

Kapolres Hadiri Apel Perdana Bupati H. Dirwan Mahmud

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

28/01/2026
Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

28/01/2026
Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

28/01/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

6
Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

5
Kapolsek Sindang Kelingi Tatap Muka dengan Masyarakat, Tingkatkan Kedekatan dan Keamanan Lingkungan

Kapolsek Sindang Kelingi Tatap Muka dengan Masyarakat, Tingkatkan Kedekatan dan Keamanan Lingkungan

2
Main Judi, 6 Warga Diamankan

Lagi Judi 4 Orang Di tangkap Polisi

1
Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

28/01/2026
Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

28/01/2026
Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

28/01/2026
Kapolda Bengkulu Beri Kuliah Umum di STIES NU Bengkulu, Kapolda Tekankan Peran Strategis Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolda Bengkulu Beri Kuliah Umum di STIES NU Bengkulu, Kapolda Tekankan Peran Strategis Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

28/01/2026
Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

28/01/2026
Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

28/01/2026
Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

28/01/2026
  • Home page
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home page

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.