TBNews, BENGKULU – Warga dari Kabupaten Bengkulu Tengah dan Mukomuko ditangkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar dan pertalite.
Penangkapan ini mencerminkan tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., bersama Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.Si., dalam press Conference pagi tadi (04/11/24) mengungkapkan, Tersangka pertama yang diamankan adalah HM (33), warga Desa Kembang Seri di Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana penimbunan BBM jenis bio solar dengan cara yang cukup canggih, yaitu mengisi BBM secara berulang menggunakan banyak barcode yang berbeda.
” Modusnya Dalam menjalankan aksinya, HM memanfaatkan kendaraan jenis Izuzu Elf dan Izuzu Phanter yang telah dimodifikasi, sehingga dapat menampung lebih banyak BBM dibandingkan dengan kendaraan standar.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sementara itu, Dir Reskrimsus menambahkan, pihaknya tidak hanya menangkap HM, tetapi juga menyita kedua mobil yang digunakan dalam praktik penimbunan serta puluhan jerigen yang telah disiapkan untuk menyimpan BBM.
Dari total penyitaan, terdapat 12 jerigen berisi BBM jenis bio solar dengan total kapasitas mencapai 360 liter, masing-masing jerigen berkapasitas 30 liter.
” Selain itu, ada juga jerigen kosong dengan kapasitas bervariasi, seperti 3 jerigen berwarna biru (30 liter), 2 jerigen (20 liter), 2 jerigen (10 liter), dan 1 jerigen (5 liter), serta 2 baskom warna hitam.” Tambah Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Dir Reskrimsus, HM berhasil ditangkap pada 31 Oktober 2024 di kediamannya. Setelah penangkapannya, polisi melanjutkan penyelidikan dan pada 1 November 2024, mereka menangkap tersangka kedua, SM, yang berasal dari Dusun Talang Baru di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
Dari SM, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Cary berwarna hitam yang tidak memiliki tanda nomor kendaraan, serta tiga jerigen berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter BBM jenis pertalite, totalnya mencapai 416 liter.
Selain itu, juga ditemukan dua selang dengan panjang masing-masing satu meter, yang diduga digunakan untuk mengalirkan BBM.
Kedua tersangka kini dibawa ke Polda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan banyak barcode dan memanfaatkan tangki yang telah dimodifikasi.
“ Untuk modus pembelian BBM bersubsidi di SPBU mereka menggunakan barcode, kemudia menggunakan tanki buatan atau tanki buatan atau tanki modifikasi.” Sampai Dir Reskrimsus.
Meskipun saat ini diketahui bahwa tindakan penimbunan ini dilakukan secara individu tanpa melibatkan pihak lain, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mereka berencana untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan petugas SPBU dalam praktik ilegal ini, termasuk menyelidiki asal-usul barcode yang digunakan oleh para tersangka dalam aksinya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.