• Home page
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

Habib TBNews by Habib TBNews
14/12/2025
in Bengkulu
0
Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Previous Post

Sat Brimob Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Kamtibmas Dini Hari, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat

Next Post

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Habib TBNews

Habib TBNews

Next Post
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

28/01/2026
Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

28/01/2026
Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

28/01/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

6
Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

5
Kapolsek Sindang Kelingi Tatap Muka dengan Masyarakat, Tingkatkan Kedekatan dan Keamanan Lingkungan

Kapolsek Sindang Kelingi Tatap Muka dengan Masyarakat, Tingkatkan Kedekatan dan Keamanan Lingkungan

2
Main Judi, 6 Warga Diamankan

Lagi Judi 4 Orang Di tangkap Polisi

1
Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

28/01/2026
Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

28/01/2026
Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

28/01/2026
Kapolda Bengkulu Beri Kuliah Umum di STIES NU Bengkulu, Kapolda Tekankan Peran Strategis Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolda Bengkulu Beri Kuliah Umum di STIES NU Bengkulu, Kapolda Tekankan Peran Strategis Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

28/01/2026
Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

Ditpolairud Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Perairan di Lempuing : Himbau Nelayan Keamanan dan Keselamatan Berlaut

28/01/2026
Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

Patroli Ditsamapta Polda Bengkulu Hadir di Pasar Panorama, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat

28/01/2026
Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Personel Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Tahanan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

28/01/2026
  • Home page
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home page

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.