Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Polda Bengkulu, 134,9 gram Narkotika jenis sabu yang berhasil disita polisi dari tersangka pengedar sabu dimusnahkan, Jumat (29/12)
Dari pantauan tribratanewsbengkulu.com, Tampak hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Wadir Resnarkoba AKBP Prambudi, S.Ik. bersama ,perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Serta jaksa melakukan pemusnahan di gedung Direktorat Narkoba Polda bengkulu yang di saksikan secara langsung oleh awak media pers
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, antara lain 134,9 gram Sabu yang disita dari Sdr FA (29 ) yang ditangkap pada hari (kamis, 7/12) kemarin.
Pemusnahkan dilakukan dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam air dan diaduk hingga menjadi air dan kemudian dibuang kedalam lubang kamar mandi yang disaksikan oleh secara oleh awak media, jaksa, Balai Pengawas dan Obat dan makanan (BPOM) dan tersangka FA sendiri.
Kegiatan pemusnahan barang bukti diharapkan menjadi peringatan kepada pelaku dan pengguna Narkoba yang lain untuk segera berhenti karena Polri khususnya Polda Bengkulu akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang telah ditetapkan sebagai musuh negara.
Penulis : Debi
Editor David
Publish : Alfalino