Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Bertempat dihalaman Mapolres Bengkulu Utara berlangsung kegiatan Serah Terima Hewan Yang Dilindungi untuk dikonservasikan dan dipelihara serta diawasi perkembangannya oleh BKSDA Sebelat dari pihak Polres Bengkulu Utara kepada pihak BKSDA Sebelat, Kamis (31/5).
Serah Terima hewan dilindungi tersebut diserahterimakan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP ARIEFALDI WARGANEGARA, SH, S.Ik,MM kepada Sdr. MIRWAN jabatan Kepala Resort BKSDA Sebelat, tepat pukul 12.55 wib turut hadir pada kegiatan serah terima hewan tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP JUFRI, S.Ik, Kasat Intelkam AKP RUFAICEN,SH , Kanit Tipidter IPDA EH.PURBA,SH beserta Anggota serta Paur Humas Bagops IPDA NOVRIYANTI.
Hadir juga dari BKSDA Bengkulu MIRWAN jabatan Kepala Resort BKSDA Sebelat, ASEP MUHAMMAD NASIR jabatan Kepala KPHK ( Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi ) Sebelat, SUMARSONO jabatan Polhut PLG Sebelat.
Mekanisme Penyerahan dari Masyarakat ke Kepolisian dan dari Kepolisian diserahkan ke BKSDA untuk di habituasi dan dilepas liar dikawasan PLG Sebelat. Tujuannya untuk mengembalikan siamang ini ke habitatnya agar dapat beradaptasi dengan lingkungan alam liarnya.
Adapun primata yang diserahkan oleh pihak Polres Bengkulu Utara berupa 3 ( tiga ) ekor primata hewan yang dilindungi berupa primata jenis siamang. 3 ekor siamang tersebut diserahkan oleh 3 warga masyarakat yakni DARWINTO alamat Jalan Cut Nyak Dien Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara , YARMIDAL warga Jalan Cut Nyak Dien Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara dan GUSLIN warga Desa Senali Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Hewan siamang tersebut dikembalikan oleh sang pemiliknya untuk dirawat dan di awasi perkembang biakannya oleh BKSDA.
Perlu diketahui Hewan siamang tersebut termasuk dalam golongan hewan yang dilindungi yang mana diatur dalam UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang mana bunyi pasalnya diatur dalam pasal 21 ayat 2 butir a dan b berisi :
a : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan , memiliki memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
b : Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Sedangkan untuk ketentuan pidananya :
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 33 ayat ( 3 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah).
Serah terima hewan yang dilindungi berupa 3 ekor siamang dari pihak Polres Bengkulu Utara kepada pihak BKSDA Sebelat selesai pukul 13.45 Wib situasi aman dan terkendali.
Penulis : Humas Res Bengkulu Utara
Editor : David
Publish : Heru