tribratanewsbengkulu.com, REJANG LEBONG – Berbekal informasi dari masyarakat yang menyatakan tentang adanya dugaan warga Dusun Melati yang memiliki dan menguasai narkotika pada hari Minggu (26/07) malam yang lalu, Anggota Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dikomandoi Kapolsek Bermani Ulu IPDA Singgih W, SH, langsung bergerak melakukan tindakan penyelidikan.
Dari kegiatan penyelidikan, didapati hasil bahwa benar ada oknum warga Kecamatan Bermani Ulu Raya yang memiliki dan menguasai narkotika sehingga Tim Kepolisian kemudian bergerak melakukan tindakan penggerebekan di rumah terduga pelaku inisial B (48).
Selain berhasil mengamankan terduga pelaku B (48), Tim Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja yang didapati terletak di dibawah pohon bunga bawah jendela rumah pelaku dengan terbungkus plastik warna hitam yang diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut benar milik pelaku.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, terduga pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bermani Ulu dengan sangkaan melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Th 2009 tentang Narkotika tegas Kasubbag Humas Polrers Rejang Lebong AKP S. Simarmata yang didampingi Kasat Reskrim Narkoba IPTU Edy Suprianto, SE dan Kapolsek Bermani Ulu IPDA Singgih W, SH, saat menggelar konferensi pers bersama awak media sore hari kemarin Rabu (29/07) di Ruang Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru