tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Bertempat dirumah Kepala Desa Perugaian Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, Anggota Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu pada hari Sabtu (12/05/2018) kemarin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tentang Pencegahan Pungutan Liar.
Dimulai dengan penyampaian kata sambutan dari Kepala Desa Perugaian yang didampingi oleh perangkatnya, kegiatan sosialisasi saber pungli diikuti oleh warga masyarakat sekitar.
Hadir sebagai pemberi materi dalam kegiatan ini Kanit Intelkam Polsek Kaur Utara Bripka Yanto dan Kanit Binmas Polsek Kaur Utara Brigpol Yogi Satrianto, yang memberikan penyampaian tentang program pemerintah yang melakukan pemberantasan terhadap praktek pungutan liar (pungli) dan telah membentuk satuan tugas (satgas) diseluruh Kabupaten.
Untuk itu, Kepala Desa dan perangkat sebagai bagian dari pemerintah diharapkan dapat menghindari adanya pungli saat memberikan pelayanan publik. Pungli itu sendiri dimaksudkan dengan memberikan tarif atau biaya yang tidak jelas penggunaannya terhadap pelayanan itu sendiri.
Kepala Desa dan warga masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Dan apabila menemukan terjadinya pungli untuk dapat menghubungi atau melaporkan kepada Call Center Pengaduan dan Email Pelaporan Pengaduan : Call Center Polsek Kaur Utara bisa menghubungi, SMS dan WA ke Nomor 082129804631, Call Center dan Email Pengaduan Polres Kaur 082282308830, saberpunglipolreskaur@gmail.com, Kejari Kaur 081273966755, saberpunglikajari@gmail.com, Inspektorat Kabupaten Kaur 081373207625, inspektoratkaur1@gmail.com .
Penulis : Alfalino
Editor : David
Publish : Heru