BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Di media sosial akhir-akhir ini banyak masyarakat yang membahas mengenai Anggota Polisi Lalu lintas yang menindak pelanggar sampai di depan rumahnya, banyak komentar negatif yang di berikan masyarakat kepada Anggota Lantas itu, namun pada dasarnya tindakan yang di lakukan oleh Petugas tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai dengan undang-undang 22 tahun 2009 tentang tatatertib berlalu lintas bagi pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut Tribrataneswbengkulu.com langsung mewawancarai Dir Lantas Polda Bengkulu Kombespol Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, SH, S.Ik, M.Si mengenai tanggapan masyarakat dalam penilangan yang dilakukan di depan rumah tersebut . Dir Lantas menjelaskan . ” dengan meningkatnya laka lantas yang terjadi maka itu diperlukannya penertiban yang di lakukan oleh Anggota Polisi terutama Polisi lalu lintas yang bertugas dijalan, Pelaksanaan penertiban ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya, jangan sampai masyarakat yang sudah tertib Ikut menjadi korban dari masyarakat yang tidak tertib. ” Jelasnya .
Polisi melakukan penertiban kepada masyarakat merupakan salah satu wujud kasih sayang polisi kepada masyarakat serta memberikan efek jera kepada si pelanggar tersebut . ” walaupun Pelanggar sudah di depan rumah kita juga akan melakukan tindakan, bukan karena di depan rumahnya pelanggar tidak bisa di sentuh dengan hukum. ” Tegas Bakharuddin.
Di sisi lain Dir Lantas juga mengungkapkan . ” Semua Sama di mata hukum tidak ada pengecualian, Jika seseorang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan hukum pasti di tindak Walaupun dia sudah di depan rumahnya, tidak ada pelanggar yang bisa bebas dari penegakan hukum. ” Pungkasnya. (@_@).