Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Ada-ada saja Warga desa Tamiang Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial DM, pasalnya DM mengaku seorang anggota Polisi berpangkat komisaris Polisi (Kompol) dan menawarkan kepada Korbannya untuk memberli barang bukti Mobil Sitaan polisi. DM berhasil Diringkus Jatanras Reskrim Umum Polda Bengkulu pada Selasa (6/12) malam di Desa Pondok Kelapa.
DM ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari Nizar warga desa Duku Ilir Kabupaten Rejang Lebong, yang ditawari DM untuk membeli mobil barang bukti sitaan polisi. Korban Nizar ditawari dua unit mobil jenis Pick Up dan Avanza, dengan harga Rp 60 juta.
Ketika itu korban menyerahkan uang Rp 20 juta, dan sisanya akan dilunasi setelah mobil yang ditawarkan DM keluar karena masih dalam proses administrasi. Namun setelah menunggu lama, mobil tidak kunjung diserahkan.
Korban Nizar kemudian memutuskan melapor ke Polisi. Dan dari laporan inilah, diketahui pelaku juga mengaku anggota polisi berpangkat Kompol (Komisaris Polisi).
Untuk meyakinkan korban saat menawarkan mobil, korban bahkan masuk ke parkiran Gedung Reskrim, dan mengambil gambar salah satu mobil yang memang merupakan barang bukti hasil kejahatan. Kemudian foto tersebut ditunjukkan kepada korban.
Meski mengakui melakukan penipuan, namun lelaki kelahiran Tamiang 1988 ini, membantah mengaku anggota polisi berpangkat Kompol.
Sementara itu, dari salah satu tempat hiburan malam, polisi menerima laporan tersangka, yang juga mengaku seorang perwira Polri berpangkat Kompol. (Alf)