Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU- Dalam usaha mendukung Pemerintah untuk membangun tata kelola yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik, Polri telah mengeluarkan beberapa peraturan dalam rangka mendukung pelaksanaan tuga dan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bertempat di aula Dharma Kerta Polda Bengkulu, Inspektur Pengawas Daerah Polda Bengkulu melaksanakan sosialisasi Quick Wins Program VII tentang pembentukan tim internal anti korupsi, Selasa (25/06/2019). Acara dibuka langsung oleh Irwasa Polda Bengkulu Kombespol. Herukoco dengan didampingi oleh Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP. Edi Suroso.
Dalam sambutannya, Irwasda mengatakan dalam upaya mendorong anggota polri dan ASN polda Bengkulu untuk berpartisipasi mewujudkan Good Goverment, maka penting diketahu beberapa peraturan tentang pengendalian gratifikasi, pola hidup sederhana, benturan kepentingan, pengendalian kepemilikan barang mewah dan kepemilikan usaha/bisnis anggota polri.
“sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada anggota kepolisian maupun ASN yang berada di lingkungan Polda Bengkulu guna menciptakan good goverment.” Jelasnya.
Dengan dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan kepada setiap anggota polri dan ASN yang berada di lingkunga Polda Bengklku untuk berpartisipasi aktif dalam mengimplementasikan maksud dan tujuan yang terkandung dalam peraturan-peraturan tersebut dengan demikian dapat menjadi tauladan ditengah-tengah masyarakat. (yg)