MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Polres Bengkulu Selatan dan Jajaran membuktikan taringnya. Setelah sempat ada opini yang berkembang menyatakan Polres tidak berdaya menghadapi para penjambret. Polres Bengkulu Selatan akhirnya berhasil membekuk para pelaku jambret di wilayah Bengkulu Selatan.
Adalah seorang Warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang Satria (22), yang juga merupakan seorang Karyawan Toko Elektronik Colombia, beserta adiknya Firdaus (18) yang bekerja di Dealer Yamaha. Keduanya ini adalah Pelaku Penjambretan 7 (tujuh) TKP di wilayah Bengkulu Selatan.
Sementara itu juga salah seorang Pria asal Cirebon tinggal di kontrakannya yang berdomisili di Kelurahan Kayu Kunyit, Kecamatan Manna Rahmad (21) sehari-hari bekerja sebagai penjual ambal / selimut, juga terpaksa harus merasakan dinginnya Sel Mapolres Bengkulu Selatan bersama tahanan lainnya.
“Ketiga orang ini adalah para pelaku penjambretan yang telah lama meresahkan warga Kabupaten Bengkulu Selatan dalam dua bulan terakhir ini, terhitung sejak bulan April dan Mei 2016,” Ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Rizqi Akbar kepada awak media saat Press Release di Polres Bengkulu Selatan, Sore kemarin Selasa (11/05).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Rizqi Akbar menjelaskan, untuk para penadah hasil Jambret atau Curas (Pencurian dengan kekerasan, red) itu adalah, Jon Pranata (26) Warga Desa Lubuk Sirih Ulu, Kecamatan Manna dan Rahmad Julian Bastari (25) Warga Desa Keban Agung II, Kecamatan Kedurang, serta Bambang Hermanto (40) Warga Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna. Mereka bertiga ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di Sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan sambil menjalani pemeriksaan.
Dijelaskan Rizqi Akbar, untuk para pelaku Jambret yaitu Satria beserta adiknya Caesar Firdaus dalam pengakuannya, mereka telah melakukan aksi penjambretan di tujuh TKP. Diantaranya dengan masuknya Laporan Kepolisian (LP) tanggal 12 April 2016, dengan barang bukti yang diambil 9 gram emas dari Korban Atia (68) Warga Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna. Kemudian LP pertanggal 3 Mei 2016 TKP Penjambretan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, dengan Korban Trismiati beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 1,2 juta serta dua unit HP. Akhirnya pada malam tanggal 10 Mei 2016 pelaku mencoba beraksi lagi di Jalan Kolonel Berlian, dengan Calon Korban Iti Susanti (35) Warga Gang Rambutan, Kel. Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna, namun naas baginya karena aksi terakhirnya ini tidak membuahkan hasil karena keburu dibekuk oleh Polres Bengkulu Selatan yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan beserta anggotanya di Jalan A. Yani (Rajawali), Kecamatan Pasar Manna, Senin Malam (10/05).
Sementara untuk korban jambret lainnya yang belum melapor yakni, kejadian dengan TKP di Seginim, saat itu mereka berhasil membawa kabur kalung emas 5 gram. Serta TKP di Jalan SMKN Bengkulu Selatan Pelaku berhasil menjambret dompet yang berisi uang tunai Rp 400 ribu, dan di TKP di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna saat itu Pelaku berhasil menjambret dompet yang isinya hanya surat-surat, dan tidak mendapatkan barang-barang yang berharga.
“Hasil dari pengembangan kedua tersangka jambret Satria dan Caesar, kita berhasil menangkap 3 orang pendah yakni, Jon Pranata (26) Warga Desa Lubuk Sirih Ulu dan Rahmad Julian Bastari (25) Warga Desa Keban Agung II Kedurang, beserta Bambang Hermanto (40) Warga Kelurahan Gunung Mesir Pasar Manna. Kertiga Tersangka ini kita kenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah, sementara tiga pelaku jambret kita kenakan pasal 363 pencurian dengan kekerasan,” Papar Iptu Risqi Akbar.
Selain itu saat Press Release ditambahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Manna Ipda Rasi Ginting, untuk tersangka jambret asal Cirebon Rahmad (21) telah melakukan aksinya di 5 TKP. “Untuk Pelaku Rahmad ini berdasarkan pengakuannya saat kita periksa, dia sudah melakukan Curas sebanyak 5 kali. Terakhir pelaku ditangkap, Senin (10/05) sekira pukul 11.01 WIB di Wilayah Padang Panjang, Kecamatan Kota Manna, untuk korbannya yakni Delva Sulastri, Warga Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino” Pungkas Rasi Ginting.
Untuk TKP lain dari Pelaku Rahmad ini sambung Ginting, adalah satu TKP di Jalan dua jalur, Kelurahan Gunung Ayu, kemudian tiga TKP lainnya di Jalan A. Yani Kota Manna, demikian jelas Kanit Reskrim Polsek Kota Manna Ipda Rasi Ginting Samura, SH. (asp)