Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH, M.Hum, kembali menegaskan, pihaknya menindak tegas pelaku money politics dalam pesta demokrasi ini. Sebab sekarang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan juga sudah diatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik Money Politics tersebut.
“Ya, dalam undang-undang sekarang inikan sudah jelas. Money politics bisa dipidana. Apalagi perbuatan tersebut langsung tertangkap tangan (OTT) pemberi dan penerima bisa dipidana,” tegas Kapolda Bengkulu.
kapolda Bengkulu juga mengungkapkan, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh warga Kota Bengkulu agar mata dan telinga masyarakat Bengkulu bisa memantau semua gerak-geriknya. Mulai dari tim sukses para paslon, demikian juga dengan pihak-pihak lain yang bertujuan untuk menjatuhkan Paslon lainnya.
“Silakan lapor jika ada yang mencurigakan ditahun pesta demokrasi ini. Saling menjelekkan atau mempengaruhi seseorang untuk tidak memilih atau memilih seseorang terutama yang menggunakan uang,” Kata Kapolda Bengkulu.
Diungkapkannya, mengingatkan kepada tim penyidiknya atau satgas anti money politics Polda Bengkulu agar melakukan penyidikan terkait politik uang ini dengan profesional.
“Karena tidak menutup kemungkinan akan dijadikan kendaraan untuk mengalahkan lawan politiknya untuk membuat seolah-olah terjadi money politics. Oleh sebab itu semua pihak harus sigap dan siap. Bukan hanya satgas anti money politics saja, tetapi unsur lainnya seperti tim Cyber Troops yang dimiliki Polda Bengkulu juga harus siap.” Pungkas Kapolda.