KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK menginstruksikan jajarannya khususnya kepada para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk mengawasi penggunaan dana desa di wilayah hukum masing-masing. “Saya sudah kumpulkan para Kapolsek dan Babinkamtibmas terkait pengawasan dan dana desa,” tegas Kapolres, Jum’at (2/9/2016) di Aula Polres Kepahiang.
Personil Bhabinkamtibmas sebanyak 35 orang dan 5 Kapolsek dijajaran Polres Kepahiang yang hadir dalam kegiatan ini.
“Kapolsek, Babinkamtibmas dan Kepala Desa dan aparatnya harus bersinergi untuk melakukan pengawasan melalui jajarannya di masing-masing desa.
Kita Polres Kepahiang mengawasi jangan sampai ada penyalah gunaan dana desa,kita juga melakukan upaya pencegahan sehingga pemanfaatan dana desa berjalan sesuai aturan perundang undangan sesuai tupoksi pemerintah pusat”. tegas Kapolres saat memberikan arahan kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas.
Kapolres menambahkan penggunaan dana desa harus digunakan sesuai peruntukkannya. Oleh karena itu, peran Babinkamtibmas dan Kapolsek mengawasi penggunaan dana desa sangat diperlukan.
Menurutnya pembangunan desa melalui dana desa adalah program yang penting untuk pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan, menggerakan ekonomi masyarakat di pedesaan. Dana desa termasuk salah satu upaya untuk mengurangi potensi radikalisme, jika dana desa tersebut dikelola secara baik untuk membangun ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, ia menekankan, aparat desa dan seluruh pemangku kepentingan di pemerintah desa harus mehami pemanfaatan dana desa untuk kepentingan masyarakat sehingga itu polisi melalui peran Babinkamtibmas dan Kapolsek di libatkan mengawasi pemanfaatan dana desa secara baik, serta jangan sampai ada penyalahgunaan.
Berdasarkan data dari Kementrian Desa Republik Indonesia (Kemendes RI), dana desa digunakan untuk kemajuan pembangunan desa di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 74.000 desa. Pada tahun 2015 mulai mengucurkan dana desa tersebut, dan tahun ini ditingkatkan dua kali lipat hingga mencapai angka masing-masing desa Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014. (mb)