tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Menyikapi penyebaran ajakan untuk melakukan aksi “people power” yang belakangan semakin marak berlangsung ditengah masyarakat melalui jejaring media sosial.
Ketua MUI Provinsi Bengkulu Prof Rohimin secara tegas pagi hari ini Senin (13/05) menyatakan bahwa kegiatan people power merupakan tindakan inkonstitusional yang dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif.
Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpengaruh atas ajakan people power dan mengingatkan pihak-pihak terkait untuk menempuh jalur hukum apabila merasa tidak puas atau mendapati kejanggalan atas proses pemilu serentak tahun 2019.
“Hormati rangkaian proses rekapitulasi yang hingga saat ini masih terus berjalan dan dilaksanakan oleh KPU selaku pihak penyelenggara” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua PWNU Bengkulu Dr Zulkarnain Dali yang mengungkapkan bahwa seruan people power tidaklah menjadi solusi atau jawaban atas proses pemilu serentak.
Silahkan tempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga memperoleh kepastian pungkasnya mengakhiri.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru