tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Beberapa hari yang lalu di temukan 5 (lima) ekor penyu dan ratusan ikan yang mati di Pantai Teluk Sepang Kota Bengkulu, tetapi hingga saat ini belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebabnya. Diperlukan penelitian dan kajian yang komprehensif untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab dari kematian penyu dan ikan-ikan tersebut.
Pemerintah sangat berkomitmen dalam mencegah terjadinya pencemaran di laut, hal itu diimplementasikan dengan menerbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut.
Pada tahun 2014, Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi tentang Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan Maritim. Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah memberlakukan regulasi terkait syarat dan tata cara pembuangan limbah ke laut.
Sesuai ketentuan yang berlaku bahwa Setiap orang yang menghasilkan Limbah dilarang melakukan Dumping (pembuangan) Limbah ke laut tanpa izin. Sedangkan Limbah yang dapat dilakukan Dumping (pembuangan) ke laut meliputi :
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
- Limbah bukan Bahan Berbahaya dan Beracun (nonB3).
Limbah B3 tersebut bersumber dari kegiatan pertambangan mineral ( berupa tailing) dan dari kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi di laut, berupa serbuk bor dari pemboran yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud). Limbah nonB3 tersebut bersumber dari kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi di laut, berupa :
- serbuk bor dari pemboran yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water based mud); dan
- limbah lumpur bor dari pemboran yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water based mud).
Lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud) dan lumpur bor berbahan dasar air (water based mud) tersebut harus memenuhi ketentuan :
- Memiliki kandungan total hidrokarbon poli aromatik kurang dari 0,001% (nol koma nol nol satu persen); dan
- Dalam hal dilakukan penambahan barite ke dalam lumpur bor, harus memenuhi ketentuan konsentrasi:
– merkuri (Hg) dalam barite lebih kecil dari 1 mg/kg (satu miligram per kilogram) berat kering; dan/atau
– kadmium (Cd) dalam barite lebih kecil dari 3 mg/kg (tiga miligram per kilogram) berat kering.
Sedangkan bagi Setiap orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah ke laut harus memenuhi ketentuan :
- persyaratan Limbah sebelum dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah ke laut;
- persyaratan lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah ke laut;
- tata cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke laut; dan
- pemantauan lingkungan.
Limbah tersebut sebelum dilakukan Dumping (Pembuangan) ke laut wajib dilakukan netralisasi atau penurunan kadar racun. Terhadap Limbah yang telah dilakukan netralisasi atau penurunan kadar racun tersebut dilakukan uji :
- total konsentrasi zat pencemar, toksikologi LC50, dan teratogenisitas, untuk Limbah B3 berupa tailing; dan
- total konsentrasi zat pencemar, toksikologi LC50, dan kandungan hidrokarbon, untuk :
- Limbah B3 berupa serbuk bor dari pemboran yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic based mud); dan
- Limbah nonB3 berupa serbuk bor dari pemboran yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water based mud) dan limbah lumpur bor berbahan dasar air (water based mud).
Dalam pengujian Limbah tersebut harus dilakukan di laboratorium terakreditasi, tetapi jika belum terdapat laboratorium terakreditasi, maka uji Limbah dapat dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik. Uji Limbah tersebut dilakukan dengan ketentuan :
- paling sedikit 1 (satu) kali selama dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah ke laut, untuk uji total konsentrasi zat pencemar, Toksikologi LC50, dan Teratogenisitas; dan
- paling sedikit 1 (satu) kali untuk setiap tahap pengeboran, untuk uji kandungan hidrokarbon.
Dan jika terdapat perubahan teknologi dan lokasi pertambangan mineral, pengujian wajib dilakukan kembali. Limbah dapat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah ke laut jika memenuhi persyaratan hasil uji :
- total konsentrasi zat pencemar sesuai dengan baku mutu yang telah di tetapkan;
- Toksikologi LC50 lebih besar dari 30.000 ppm spp (tiga puluh ribu part per million solid particulate phase);
- Teratogenisitas tidak menunjukkan adanya sifat teratogenik, untuk Limbah B3 berupa tailing; dan
- kandungan Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) atau oil on cutting, untuk Limbah berupa serbuk bor dan limbah lumpur bor memenuhi ketentuan:
- paling tinggi 5% (lima persen) pada tahun 2017; dan
- 0% (nol persen) pada tahun 2025.
Untuk Lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah ke laut harus memenuhi persyaratan:
- terletak di dasar laut pada laut yang memiliki lapisan termoklin permanen;
- tidak berada di lokasi tertentu atau di daerah sensitif; dan
- rona awal kualitas air laut harus memenuhi baku mutu air laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah sensitif tersebut meliputi :
- kawasan konservasi laut;
- daerah rekreasi atau wisata bahari;
- kawasan mangrove/hutan bakau;
- ekosistem lamun dan terumbu karang;
- taman nasional;
- taman wisata alam laut;
- kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
- kawasan rawan bencana alam;
- daerah pemijahan dan pembesaran ikan serta budidaya perikanan;
- alur migrasi biota laut yang dilindungi;
- wilayah pengelolaan perikanan;
- alur pelayaran; dan
- daerah khusus militer.
Selain itu, Dalam melakukan dumping (Pembuangan) Limbah ke laut juga wajib memperhatikan :
- penurunan kadar racun;
- jenis Limbah;
- jumlah Limbah;
- jarak Dumping (Pembuangan) Limbah terhadap daerah sensitif;
- waktu Dumping (Pembuangan) Limbah;
- debit Dumping (Pembuangan) Limbah;
- cara Dumping (Pembuangan) Limbah; dan
- proses dan jenis kegiatan pertambangan, untuk Limbah yang bersumber dari pertambangan mineral berupa tailing.
Tata cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke laut tersebut ditentukan berdasarkan jenis limbah. Setiap orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah ke laut wajib melakukan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang terpenting adalah Setiap orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah wajib memiliki izin dari Menteri. Di dalam Izin Dumping (Pembuangan) Limbah tersebut paling sedikit memuat :
- identitas pemegang izin;
- tanggal penerbitan izin;
- masa berlaku izin;
- persyaratan lingkungan hidup; dan
- kewajiban pemegang izin Dumping (Pembuangan) Limbah ke laut
Penulis : Ipda GUNAWAN, S. I.Kom.,M.M ( Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu )
Editor : David
Publish : Heru