BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Para korban atas perkara penembakan dan penganiayaan yang pernah dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, menuntut keadilan. Melalui pengacaranya, para korban mengirimkan surat yang ditulis tangan, ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12-02-2016).
Yuliswan, pengacara korban atas penembakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan pada saat yang bersangkutan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, menyampaikan kepada media bahwa kedatangannya, untuk menyampaikan kepada pihak KPK terkait dengan tuntutan akan rasa keadilan para korban.
Bahwa, perkara yang terjadi pada korban yang ditembak oleh Novel Baswedan, adalah murni tindak pidana.
“Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni. Yang dilakukan oleh Novel Baswedan yang saat ini selaku penyidik KPK, adalah murni kejadian tindak pidana. Tidak ada kaitannya dengan unsur-unsur lain,” katanya.
Ditegaskan bahwa pihak korban berharap mendapat keadilan. Karena itu, perkara Novel Baswedan harus diteruskan ke pengadilan.
“Kami berharap jangan sampai kasus Novel Baswedan ini dicampuri oleh pihak lain. Apalagi untuk menghentikannya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, pengacara korban juga membawa surat para korban yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Dimana, pada intinya para korban meminta keadilan. Dimana, peristiwa yang pernah dilakukan oleh Novel Baswedan adalah tindakan pidana.
Juga, ditunjukkan bagaimana bekas luka penganiyaan yang menurut para korban pernah dilakukan oleh Novel Baswedan. ( Dvc26 )