Tribratanewsbengkulku.com, KEPAHIANG – Seorang ibu rumah tangga HA (37 warga desa Tengah Padang, Kecamatan Talag Empat, Kabupaten Bengkulu Tengahg melaporkan suaminya sendiri ke Polres Kepahiang, Senin (06/08/2019). Pelaporan ini lantaran teman hidupnya tersebut DS (41) telah mengkhianati janji sucinya yang sudah terikrah dengan menikah lagi tanpa izin.
Kronologis kejadian terjadi pada hari minggu lalu 4 Agustus 2019 sekitar pulul 14.00 WIB pelapor mengetahui bahwa suaminya menikah lagi di Desa Kutorejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Tak ingin menerima informasi tanpa bukti kemudian dirinya mengecek langsung ke desa yang diduga tempat pernikahan berlangsung. Setelah menemui kepala dusun IV desa Kutorejo dan keluarga pihak perempuan yang menikah dengan suaminya, benar saja bahwa telah dilakukan pernikahan tersebut yang berlangsung pada bulan mei lalu.
Merasa dikhianati dan dirugikan, korban kemudian melaporkannya guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Saat ini kasus masih ditangani oleh Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 279 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 sampai 7 tahun penjara. (yg)