BENGKULU, tribratanews – Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu telah menduga adanya korupsi dalam penggunaan dana kegiatan tahun 2015 lalu sebesar Rp 5,4 miliar di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu.
Untuk mengungkap indikasi korupsi ini, tim Tipikor Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang ketua cabang olahraga KONI, pada Rabu (13/4), sekira pukul 11.30 WIB keempat orang ketua cabang olahraga KONI itu tengah diperiksa, di ruang penyidik Tipikor Polda Bengkulu dan pemeriksaan dilakukan terhadap keempat Ketua cabang itu, masih berkapasitas sebagai saksi.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Roh Hadi SIK telah mengatakan telah adanya pemeriksaan terhadap keempat ketua cabang olahraga KONI tersebut, namun ini masih dalam proses penyelidikan (lid). “Benar pihak kita melakukan pemanggilan terhadap keempat orang tersebut namun, saya belum bisa publikasikan, karena kita sedang proses lidik mengenai indikasi tersebut,” ujar AKBP Roh Had (@_@)