Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Puluhan botol minuman keras ( Miras ) diduga palsu atau tanpa bea cukai kemarin ( Senin, 10/07 ) diamankan oleh Tim Subdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu dari Pedagang berinisial HN ( 45 ) yang akan mengambil kiriman miras di salah satu pool Bis untuk kemudian akan dia jajakan di warung miliknya yang berlokasi di kawasan Kampung Bali Kota Bengkulu.
Sebelum melakukan penyitaan, Polisi mendapatkan informasi mengenai adanya kiriman miras yang dititipkan melalui salah satu bus berasal dari Pekan Baru kepada HN. Tak mau menyia – nyiakan informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan di beberapa pool bis yang ada di Kota Bengkulu.
” Sekira Pukul 17.15 wib kita ketahui bahwa HN ada di salah satu pool Bis untuk mengambil kiriman mirasnya . ” Ungkap Kasubdit I Indagsi AKBP Edi Jatmiko.
” Kita berhasil mengamankan 36 botol miras merk countrou ukuran 700 ml dan 70 botol countrou ukuran 350 ml. ” Kata Kasubdit I Indagsi.
Setelah mengamankan HN dan puluhan botol miras di pool bis tersebut, Polisi Lantas melakukan penggeledahan di warung milik HN yang berada di kawasan Kampung Bali dan dari hasil pengeledahan tersebut polisi berhasil menyita ratusan botol miras dengan rincian 41 botol miras merk mansion, 10 botol miras merk new port pasion, 31 botol miras merk mansion house vodka, 12 botol miras merk topi miring, 21 botol ,miras merk news port revolution, serta 12 botol miras merk anggur merah.
Saat ini pihak Penyidik akan melakukan uji keaslian produk yang di akui oleh pelaku diimpor langsung dari kota Pekan Baru tersebut di Balai POM, sedangkan Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 106 Undang-undang No 07 Thn 2014 junto pasal 141 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. ( Nid )