Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Pasca masuknya laporan korban investasi bodong Dream For Freedom (D4F) ke Polda Bengkulu Senin (6/6) Kemarin, kini Polda Bengkulu sedang memepelajari konstruksi hukumnya. Sehingga bisa diketahui D4F sudah melakukan tindak pidana apa?
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. M. Ghufron, MM, M.Si melalui Kabid Humas AKBP Sudarno, S.Sos, MH, mengatakan secara resmi laporan korban dugaan penipu dilakukan oleh D4F sudah diterima. Namun secara proses hukum Polisi perlu mempelajari konstruksi hukum yang mengatur. “Laporan ini akan kita pelajari dulu. Kasusnya seperti apa? Sekarang dilaporkan orang-orang tertentu yang menjalankan D4F (manajemen). Ini perlu kita pelajari konstruksi hukumnya seperti apa? Pelanggarannya apa? Bila sudah jelas dan terang baru nanti proses akan dilanjutkan,” Ujar Sudarno, diruang kerjanya Selasa (7/6) Siang.
Selanjutnya disampaikan Kabid Humas Polda Bemgkulu bahwa laporan awal disamapaikan oleh terduga korban merupakan delik aduan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen D4F. Tetapi Polisi akan tetap menjalankan aturan yang berlaku, sehingga laporan yang disampaikan harus bersesuai dengan aturan yang ada.
“Nanti kita pelajari, masuk delik pidana apa perkara ini. Bila sudah ketemu baru bisa disampaikan kepada publik tentang perkembangan kasusnya seperti apa?” Sampainya.
Sebelumnya Senin (6/6) siang sebanyak 116 warga mengaku sebagai Korban dari D4F datang ke Polda Bengkulu untuk melapor. 116 korban ini melaporkan setidaknya 6 orang terkait penipuan berlatar belakang bisnis investasi yang menawarkan keuntungan menggiurkan Dream For Freedom ini. Menurut para pelapor 6 orang inilah yang paling berpengaruh untuk D4F Bengkulu sehingga para pelapor ingin ke 6 orang tersebut mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Sampai dengan sekarang pihak penyidik Reskrimsus Polda Bengkulu terus melakukan penyelidikan guna membuat terang perkara dugaan penipuan berkedok bisnis investasi bodong ala D4F ini. “terkait laporan tentang D4F yang telah masuk, kami sedang menggeber personil untuk melakukan penyelidikan secara intensif guna membuat terang tentang perkara ini,” ujar Dir Krimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Herman, MM saat dikonfirmasi oleh tribratanewsbengkulu.com. (Alf)