BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Permasalahan mengenai hak kepemilikan tanah lapangan golf ternyata sudah dilaporkan ke Mapolres Bengkulu oleh pengelola lapangan golf, serta sudah sampai juga ke telinga Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Yovianes Mahar.
Kapolda Bengkulu ketika dikonfirmasi, kemarin (3/3), mengatakan, sudah mendengar atau mengetahui permasalahan lapangan golf yang diklaim milik pribadi Simatupang, padahal selama ini diketahui milik Pemprov Bengkulu. “Kita sudah mendengar permasalahan mengenai lahan lapangan golf yang diklaim dimiliki seseorang,” terang Kapolda, kemarin.
Ia menyebutkan, sebenarnya permasalahan tersebut mudah dan tidak mesti saling ribut, jika memang ada seseorang yang memiliki sertifikat mengenai lokasi di lapangan golf, langsung saja laporkan ke pihak yang berwajib dan biarlah pihak yang berwajib yang mengusutnya apakah tanah tersebut memang benar miliknya apa bukan.
“Kita jangan saling menyalahkan dan menuduh yang tidak-tidak, jika memang ada yang merasa dirugikan silakan lapor ke kita dan kita akan proses semuanya,” imbau Kapolda.
Ia mengatakan, memang permasalahan mengenai kepemilikan sebagian tanah di lokasi lapangan golf sedikit rumit jika melihat ke belakang, karena lokasi tanah tersebut merupakan aset pemerintah Provinsi Bengkulu tetapi bisa dimiliki oleh pribadi dan baru saat ini digugat. Mengapa tidak dari dahulu.
“Ya berharap baik pemilik tanah maupun pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berkepala dingin menghadapi permasalahan tersebut, jika saling mau menang sendiri pasti permasalahan itu nantinya tidak akan menemukan jalan keluarnya,” tuturnya.
Kapolda mengimbau kepada pemilik sertifikat maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk duduk bersama membahas masalah tersebut, apalagi kasus ini sudah banyak diketahui oleh masyarakat Bengkulu. “Untuk menghindari konflik yang berkepanjangan harus saling musyawarah untuk mencapai kesepakatan dan jika merasa ada yang dirugikan, silakan langsung lapor atau buat pengaduan,” imbau Kapolda.