KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Adanya tersangka kerusuhan rutan yaitu Elvis Kurniawan yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, rupanya tidak menyurutkan penyidik Polres Bengkulu melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
“Kapolres Bengkulu AKBP. Ardian Indra Nurinta menegaskan hal tersebut merupakan hak tersangka. Namun demikian Kepolisian siap menghadapi Praperadilan tersangka di Pengadilan pada senin 25 juli”.
Dalam permohonan Praperadilan ke Pengadilan, Elvis Kurniawan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka provokasi dalam kerusuhan di Rutan Malabero Bengkulu.selain itu elvis juga tidak terima atas penangkapan yang dilakukan Kepolisian