tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU SELATAN – Terima penyerahan seorang anak laki-laki bawah umur yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian satu unit handphone (hp) merek Samsung A 10 warna hitam, Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu kemarin Sabtu (13/02) langsung menurunkan Unit PPA Sat Reskrim untuk melakukan tindak lanjut.
Hal ini ditegaskan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata, S.IK, melalui Anggota Humas AIPDA Suharyanto, SH, melalui laporannya.
“yang diserahkan ini masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar kelas enam umur 12 tahun, dilaporkan melakukan pencurian HP milik korban inisial Mi (50) warga Kecamatan Kedurang pada hari Jumat ( 05/02) yang lalu sekira pukul 16.00 Wib” tambahnya.
Kita terima penyerahan terduga pelaku dari kepala dusun tempat terduga pelaku tinggal dalam keadaan sehat, dan untuk pemeriksaan kita rencanakan minta bantuan dinas sosial untuk melakukan pendampingan termasuk keluarga pungkasnya sembari menegaskan pihaknya tentu akan mengusahakan agar perkara ini dapat diselesaikan melalui proses musyawarah kedua belah pihak mengingat pelaku merupakan anak bawah umur.