Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Kamis(22/03/18), Pukul 04.00 wib Unit Buser Reskrim Res Seluma berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur yang terjadi pada tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 23.00 wib di jalan mandi angin Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.
Pelaku Z(19) salah satu warga Desa Padang Genting kecamatan seluma selatan melakukan perbuatan yang bejat terhadap Korban an. D(16) warga desa Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.
Penangkapan pelaku ini setelah adanya laporan dari orang tua korban yang pada saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seluma.
Kronologis kejadian tersebut,Pelaku membujuk korban dengan mengantar pulang ke rumah di kelurahan sembayat, namun Pelaku tidak mengantar korban ke tempat tinggalnya tetapi membawa korban kearah mandi angin kelurahan Napal,sesampai di pinggir jalan di mandi angin Kelurahan Napal Kecamatan seluma, Pelaku melancarkan aksinya terhadap Korban dengan melakukan hubungan layaknya suami istri dan setelah puas melampiaskan aksi bejatnya, korban ditinggalkan oleh pelaku di pinggir jalan dan pelaku membawa motor korban.
Korban pada sesaat setelah kejadian tersebut ditemukan oleh orang tua nya yang telah mencari korban karena tidak pulang setelah korban pamit untuk pergi ke pasar malam di wilayah Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma. Pelaku dapat ditangkap polisi tanpa adanya perlawanan , sampai saat ini Pelaku masih di periksa oleh Unit Reskrim Res Seluma.(Humas Polres Seluma).