Kaur, tribratanewsbengkulu.com – Polres Kaur melalui Polsek Maje benar-benar serius dalam hal memerangi penambangan liar di kabupaten Kaur. Selasa (14/2) malam Polsek Maje kembali menangkap dua orang pelaku penambang pasir ilegal di pantai Wayhawang Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Dua penambang liar bernisial DI (28) dan MA (32), yang keduanya merupakan warga Desa Suka Menanti dibekuk saat sedang mengambil pasir di pinggir pantai wisata Wayhawang.
“Untuk kedua pelaku penambang liar bersama barang bukti mobil bermuatan pasir sudah kita amankan dan sudah kita serahkan ke Polres,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Maje Ipda Maulana STK, kemarin (15/2).
kedua pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar lokasi wisata pantai Wayhawang Desa Suka Menanti Kecamatan Maje. Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari anggota Polsek Maje mendapati laporan dari masyarakat sekitar pantai Wayhawang jika ada penambang pasir ilegal yang sedang beraksi di pantai sekitar lokasi pantai Wayhawang.
Berbekal informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Polsek Maje. Saat kedua pelaku yang merupakan warga setempat itu sedang menaikkan pasir pantai ke atas mobil Pick Up, Polisi langsung menyergap keduanya.
Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up dengan Nopol B 9417 BAE lengkap dengan pasir yang diangkut dan dua buah sekop dan senter sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku saat kita amankan tanpa perlawanan, dan mereka mengakui perbuatannya itu,” terangnya.
Akibat perbuatanya itu, kedua pelaku terpaksa harus merayakan tahun baru dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Kaur, dan pelaku dijerat pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 mengatur penambangan mineral dan batu bara dengan ancaman maskimal 10 tahun penjara.