KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Melalui razia rutin cipkon (cipta kondisi) Polsek Tebat Karai dibawah komando Kapolsek Iptu Ahmad Suhada berhasil kandangkan 1 unit Truck yang bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
Giat razia cipkon digelar pada hari Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 20.00 WIB dan selesai dilaksanakan pukul 22.00 WIB di depan Mapolsek Tebat Karai. Menurut keterangan Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK melalui Kapolsek Tebat Karai saat dilakukan pemberhentian terhadap truck yang bermuatan kayu, yang dikemudikan oleh sopir JN (45), alamat Desa Durian Depun, Kec.Merigi, Kab. Kepahiang.
Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen yang sah. Selanjutnya JN (45) beserta mobil truck beserta muatan kayu saat ini sudah diamankan di Mapolres Kepahiang dan langsung dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif oleh Satuan Reskrim Unit Tipidter. Selain berhasil menangkap mobil truck yang bermuatan kayu illegal, razia cipkon yang di gelar Polsek Tebat Karai telah mengamankan 2 unit sepeda motor, yang pengemudinya lupa membawa STNK.(AipdaBayu)