KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Polsek Tebat Karai berhasil meringkus 2 orang residivis pelaku tindak kriminal curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan) yang selama ini menjarah dan meresahkan masyarakat Kabupaten Kepahiang dan daerah lain, Selasa (4/4/2017).
Menurut Kapolsek Tebat Karai Iptu Ahmad Suhada yang memimpin langsung proses penangkapan kedua residivis AN (29) dan SA (17) dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda.
Untuk SA pertama kali yang berhasil ditangkap pada jam 14.00 WIB di Desa Sukasari, Kecamatan Kabawetan sedangkan AN ditangkap pada jam 16.30 WIB. Untuk AN merupakan residivis yang terkenal licin dalam pelariannya dan terbiasa keluar masuk penjara.
Pada tahun 2010 dalam perkara Curas dan dijerat pasal 365 KUHPidana, dan berhasil ditangkap pada tahun 2013 sekaligus menjalani vonis, keluar dari Lapas pada bulan Agustus 2016. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-229/IV/2017/BKL/KPH/KARAI, tanggal 4 April 2017 dalam perkara tindak pidana curat dengan TKP (tempat kejadian perakara) Desa Penanjung Panjang, Kecamatan Tebat Karai.
Dengan modus masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak/mencungkil daun pintu dengan menggunakan alat linggis dan pisau sangkur. Dalam pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku didapatkan fakta bahwa AN mengakui telah melakukan pencurian elektronik berupa TV, tabung gas, magic jar (alat pemasak nasi) dan receiver digital. Aksi para pelaku dilakukan di rumah korban Ning Ratna (40), pekerjaan tani, Desa Penanjung Panjang. Dengan modus memasuki rumah dalam kedaan kosong, saat korban berangkat ke kebun, selanjutnya pelaku mengambil barang berharga milik korban.
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart, SH, S.IK melalui Kapolsek Tebat Karai menjelaskan bahwa pihak kepolisian bertekad mendalami dan membongkar jaringan para pelaku, baik TKP lain termasuk para penadah yang menampung hasil kejahatan pelaku.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana. Berkut dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah linggis panjang 20 cm, 1 bilah sangkur berikut sarungnya, 1 buku Sertifikat Tanah milik korban, 1 unit HP nokia warna hitam tipe 216, 1 unit TV merk Sharp, 1 unit receiver dan 1 buah tabung gas.